Satu Minggu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jajaran Polres Sukabumi Kota saat menggelandang tersangka penyalahgunaan narkoba

SUKABUMI — Selama satu minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke tujuh tersangka ini yakni, RMM (27) DCF (23) GK (31) HD (23) TH (23) TM (46) dan MA (26).

Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Sumarni menjelaskan, dari tujuh tersangka dua diantaranya merupakan anggota geng motor GBR dan XTC yang kerap meresahkan masyarakat. “RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor yang meremehkan masyarakat,” ujarnya.

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara di tempel dan transaksi via transfer. “Modus nya di transfer dan sistem tempel. mereka beraksi ada yang baru satu bulan dan satu tahun,” paparnya.

Para pelaku ini, ditangkap dibeberapa wilayah yang berada di Kota hingga Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja dan Cikole. “Mereka sudah ditahan dan sudah dilengkapi berkasnya tunggal kita limpahkan,” tuturnya.

Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, seperti sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, psikotropika atau obat-obatan terlarang terdiri dari hexymer 25 butir, tramadol 679 butir, dan rixlona sebanyak 3 butir.

“Sementara itu kini kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait