Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal

Satpol PP Kota Sukabumi
Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban baliho

SUKABUMI– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho tanpa izin maupun sudah kadaluarsa.

Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) tersebut, sesuai dengan Perda nomor 17/2012 tentang penyelenggaraan perpajakan daerah, terutama Perda nomor 2/2004 tentang ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menjelaskan, saat ini petugas berhasil menertibkan 70 spanduk dan baliho tanpa izin maupun sudah kadaluarsa.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan spanduk maupun baliho tanpa izin dan sudah kadaluarsa,” kata Ayi kepada wartawan, Kamis (9/3).

Lanjut Ayi, penertiban tersebut bukan pertama kalinya dilakukan tetapi sudah menjadi agenda rutin Satpol PP.

“Jadi dalam Perda tersebut dijelaskan tidak boleh ada spanduk yang melintang. Kemudian tidak boleh memasang spanduk atau baligo di titik yang dilarang. Sepeti, taman dan juga di kawasan Lapang Merdeka,” paparnya.

Jika ditemukan pemasangan spanduk dan baliho yang melanggar, Ayi menegaskan, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan penertiban. “Selang dua hari kami bakal melakukan lagi kegiatan serupa,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *