Satpol PP Kota Sukabumi Buru Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Sukabumi
Dinas Satpol PP Kota Sukabumi saat mengikuti pelatihan dan sosialisasai internal yang melibatkan bea cukai Bogor dan Kejari Kota Sukabum yang membahas terkait peredaran rokok ilegal

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bakal segera menyisir sejumlah warung untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, Satpol PP akan menyisir warung di 20 kelurahan yang ada disemua kecamatan. “Sudah empat hari ini, kami masih melaksanakan full info (pengumpulan informasi) kaitan dengan peredaran rokok yang ilegal,” kata Heri kepada wartawan, Selasa (23/8).

Bacaan Lainnya

Lanjut Heri, upaya tersebut sebagai salah satu implementasi pasca pelatihan dan sosialisasai internal yang melibatkan bea cukai Bogor dan Kejari Kota Sukabum yang membahas terkait peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini juga didanai pemerintah pusat melalaui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Makanya dalam sosialisasi tersebut, kami diberikan pemahaman tentang DBHCHT, termasuk kaitan dengan rokok yang tidak bercukai,” ujarnya.

Nantinya, tambah Heri, setelah selesai melakukan full info di 20 kelurahan dan ditemukan adanya rokok ilegal. Petugas Satpol PP, segera akan melaporkan ke bea cukai Bogor. “Setelah dilaporkaan, nanti pihak bea cukai yang akan menentukan kapan akan dilakukan operasi gabungan ke lapangan,” bebernya.

Sebelumnya, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor ini untuk sosialisasi dan memberikan pembekalan kepada anggota satpol PP bahwa pentingnya mengetahui barang kena cukai khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Sehingga nantinya anggota Satpol PP dapat mengedukasi masyarakat dalam hal jenis rokok ilegal dan diharapkan hal tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat serta akibat bagi kesehatan apabila mengkonsumsi rokok ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan,” imbuhnya.

Menurut Fahmi, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam antisipasi kasus peredaran pita rokok ilegal. Harapannya di Sukabumi zero kasus rokok yang mengggunakan pita legal. “Untuk itu mari beraksi dan berkolaborasi meminimalisir pita rokok ilegal. DBHCHT yang rutin diterima Pemkot Sukabumi, disalurkan pada tiga hal. Yakni, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” pungkasnya. (bam)

Satpol PP Kota Sukabumi
Dinas Satpol PP Kota Sukabumi saat mengikuti pelatihan dan sosialisasai internal yang melibatkan bea cukai Bogor dan Kejari Kota Sukabum yang membahas terkait peredaran rokok ilegal

Pos terkait