Satpol PP Kota Sukabumi Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP kota Sukabumi
Satpol PP Kota Sukabumi saat mengamankan roko ilegal di Mako Satpol PP Kota Sukabumi, Kamis (20/10).

SUKABUMI – Petugas gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Tim Bea dan Cukai Bogor dan Polres Sukabumi Kota, menyita ratusan bungkus rokok ilegal saat operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, Kamis (20/10).

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dalam operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 198 bungkus rokok ilegal berbagai merk atau sebanyak 3.960 batang.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, hasil dari operasi pemberantasan BKC ilegal hasil tembakau langsung disita oleh Bea dan Cukai Bogor. “Jadi kegiatan yang kami lakukan ini diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian full info.

Dari hasil operasi gabungan, sebagian besar BB nya itu tidak bercukai. Ada satu yang bercukai, tapi cukainya palsu,” kata Sihombing kepada Radar Sukabumi, Kamis (20/10).

Kendati demikian, lanjut Sigombing, Tim Bea dan Cukai belum menerapkan sanksi terhadap sejumlah warung yang menjual roko tanpa Cukai. “Sementara ini yang mempunyai kewenangan penyitaan itu di Bea dan Cukai, jadi mereka hanya pada batas pengambilan barang bukti saja. Sementara untuk punishment yang berupa tindakan pidana atau hukuman memang belum kita lakukan,” cetusnya.

Sihombing menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap warung yang kedapatan menjual roko ilegal. “Mungkin kegiatan akan terus berlangsung untuk memberantas roko ilegal tersebut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *