KOTA SUKABUMI

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 39 Tersangka, Selamatkan 8.631 Jiwa Dari Bahaya Barang Haram

×

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 39 Tersangka, Selamatkan 8.631 Jiwa Dari Bahaya Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, Rabu (18/10).

“Dari total barang bukti ini, kami sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 8.631 jiwa dari penggunaan narkoba,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda waktu ada yang sudah tiga bulan hingga satu tahun. “Adapun, modus operadi pelaku dengan menempel barang sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” cetusnya.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.

Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Kemudian Pasal 435, 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2023, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. “Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (bam)