Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Galakan Sosialisasi, Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sejumlah peserta saat mengikuti sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menggalakan sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Hal itu, dilakukan guna menekan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pada sosialisasi kali ini menyasar seluruh ketau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 50 orang perwakilan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Sukabumi yang saat ini mengikuti kegiatan,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Kamis (26/5).

Lanjut Yudi, sosialisasi dan pengenalan hukum UU Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif tersebut sangat penting diketahui masyaramat khususnya generasi muda saat ini. Pasalnya, tidak sedikit generasi yang terjerumus hingga menyalahgunaan narkoba.

“Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini yakni, pengenalan tetang apa itu narkoba, jenis dan golongan Narkoba, penyalahgunaan Narkoba, UU RI nomor 35 tahun 2009, UU RI nomor 5 tahun 1997, UU RI nomor 36 tahun 2009 dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Wahyudi, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dengan menyasar para pelajar hingga mahasiswa.

“Kami akan terus menggalakan sosialisasi ini agar generasi muda dapat mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “

Kami harap dengan upaya ini bisa mengantisipasi dan menekan penyalahgunaan narkoba. Sebab itu, dalam hal ini tentunya butuh peran serta dari semua elemen,” herapnya. (bam)

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sejumlah peserta saat mengikuti sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *