Satbinmas Polres Sukabumi Kota Perkenalkan Perundangan Tipikor, Tekan Kasus Korupsi

Satbinmas Polres Sukabumi Kota
Satbinmas Polres Sukabumi Kota saat memperkenalkan peraturan dan perundang-undangan tindak pidana korupsi

SUKABUMI — Jajaran Satbinmas Polres Sukabumi Kota, memperkenalkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta sanksi pidana terhadap pelaku pungutan liar (Pungli).

Hal itu, disampaikan saat sosialisasi dan pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Jalan RH Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang.

Bacaan Lainnya

Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman Retno mengatakan, permasalahan yang sangat krusial salah satunya mengenai penggalangan dana maupun pengumpulan sumbangan yang sangat sensitif sekali.

“Karema itu, semua harus bersinergi, transparan dan bertanggung jawab serta berdasarkan persetujuan yang harus dibuatkan dalam berita acara secara yuridis, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi atau pungli,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/8).

Lanjut Retno, seluruh komite sekolah harus bersinergi dengan pihak sekolah sehingga dapat mendukung terhadap program yang ada di sekolah maupun yang dicanangkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan. “Sinegritas ini perlu perlu dijalin dengan baik anatara komite dengan pihak sekolah,” ucapnya.

Menurutnya, komite sekolah memiliki peran sangat penting untuk menyerap aspirasi para orang tua maupun wali murid dalam memecahkan berbagai permasalahan. “Selain itu, komite juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik,” bebernya.

Pihaknya menghimbau, agar pihak sekolah dapat menjauhi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Karena itu, saat ini kami memperkenalkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi serta sanksi pidana terhadap pelaku Pungli. Hal ini, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *