Yanyan menambahkan, kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media sosial resmi rumah sakit dan disampaikan kepada DPRD Kota Sukabumi. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit terkait status kegawatdaruratan.
“Harapan kami, masyarakat semakin paham kapan situasi benar-benar darurat dan kapan bisa ditangani di layanan primer. Dengan begitu, pelayanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran dan efektif,” tutupnya.(bam/d)






