KOTA SUKABUMI

Retribusi Tower Telekomunikasi Diberlakukan

×

Retribusi Tower Telekomunikasi Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Namun sejauh ini Yunus belum bisa menyebutkan besaran retribusi yang diberlakukan pada perda yang telah disahkan lembaganya tersebut. Namun dipastikannya, untuk hal yang lebih teknis mengenai besaran maupun teknis pemungutan retribusi itu akan diatur oleh payung hukum yang berada satu tingkat dibawahnya, sejenis Peraturan Walikota (Perwal).

“Untuk segala hal yang berkaitan secara teknis akan ada perwal. Ini baru perdanya nanti akan ada aturan setingkat perwal yang bisa menentukan jumlah retribusinya. Kedepan dengan diberlakukannya retribusi tersebut maka akan ada bentuk pengawasan dari pihak eksekutif.

Bank bjb Tandamata

“Setelah adanya perwal, setiap tahun harus ada laporan pertanggungjawaban tentang retribusi tersebut. Nanti hitungannya berapa persatu tower perpropider, dan dipertanggungvjawabkan dihadapan DPRD,” tutupnya. (cr11/t)