Retribusi Tower Telekomunikasi Diberlakukan

CIKOLE – Mulai tahun 2018 mendatang, seluruh tower telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di sejumlah wilayah Kota Sukabumi akan menjadi obyek pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai infrastruktur telekomunikasi oleh DPRD setempat, belum lama ini.

“Perda tentang retribusi menara telekomunikasi Itu sudah disahkan, “ungkap Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhendi kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/12). Pengesahan payung hukum tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian dan pertimbangan yang dilaksanakan oleh 12 orang anggota legislator yang ditunjuk menjadi tim Panitia Khusus (Pansus).

Salah satu poin yang menjadi perdebatan selama proses menuju pengesahan raperda adalah penetapan besaran retribusi yang akan dibebankan kepada pengelola maupun pemilik tower telekomunikasi. Dalam menentukan besaran retribusi tersebut, tim pansus sampai harus melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Yunus, pada dasarnya tidak ada perubahan yang mendasar mengenai klausul ketentuan yang terkandung di dalam repareda sesuai usulan Pemda Kota Sukabumi. Namun perubahan yang terjadi lebih pada permasalahan retribusinya saja.

“Tidak ada yang diubah, Didalamnya hanya diatur retribusinya saja. Dengan adanya petunjuk atau tata cara mengenai penetapan besaran retribusi dari Kementerian Keuangan tersebut maka kota maupun kabupaten sekarang ini bisa mungut retribusi menara komunikasi,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *