Resmi! Belajar di Rumah di Kota Sukabumi Diperpanjang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Nickeu Sri Rahayu saat memaparkan program unggulan untuk mendukung visi misi pemerintah daerah.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengonfirmasi bahwa kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ini merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

“Berdasarkan hasil rapat kami umumkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah untuk satuan pendidikan formal dan informal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi serta Kementerian Agama Kota Sukabumi diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Dan ini akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan penyarab covid-19,” kata Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu kepada Radarsukabumi.com, Sabtu (28/3/2020).

Bacaan Lainnya

Soal mekanisme KBM di rumah, kata Nicke, termasuk peniadaan Ujian Nasional, ketentuan kenaikan kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Selain itu, disampaikan pula perihal penggunaan dana BOS yang mengacu pada peraturan yang berlaku kaitannya dengan Covid-19.

“Selain itu, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah dan kegiatan sejenis lainnya,” ujar Nicke.

“Dalam pelaksanaannya seluruh stakeholder pendidikan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” tuntasnya. (izo/rs)

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FSurat-Edaran-Libur-Sekolah-Disdik-Kota-Sukabumi.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *