Selain itu, pengawasan terhadap pelaku usaha juga diperketat, terutama dalam pelaporan omset sebagai dasar perhitungan pajak. Ziad menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan merupakan titipan dari masyarakat, sehingga akuntabilitas pelaporan menjadi hal yang krusial.
“Jangan sampai masyarakat sudah bayar, tapi tidak dilaporkan oleh pelaku usahanya. Prinsipnya, pajak adalah uang titipan masyarakat,” pungkasnya.(bam/d)






