SUKABUMI – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat realisasi pajak mencapai Rp47,34 miliar, atau 88,71 persen dari target tahunan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di kisaran Rp41,40 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, menyebutkan bahwa lonjakan penerimaan ini ditopang oleh tiga sektor strategis, yakni pajak reklame sebesar Rp2,12 miliar, pajak air tanah Rp568,99 juta, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi penyumbang terbesar dengan Rp44,62 miliar. Sementara itu, pendapatan dari denda pajak daerah tercatat sebesar Rp25,86 juta.
“Alhamdulillah, sampai Oktober 2025 penerimaan pajak daerah sudah di angka Rp47 miliar lebih. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ziad kepada wartawan, Selasa (25/11).
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari strategi berkelanjutan yang dijalankan BPKPD, mulai dari penggalian potensi objek pajak, sosialisasi regulasi terbaru, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pemerintah daerah juga terus mendorong digitalisasi layanan dengan mempermudah pembayaran pajak melalui aplikasi, QRIS, dan virtual account.
“Kami ingin wajib pajak bisa bertransaksi kapan saja dan di mana saja. Pelayanan harus semakin mudah, cepat, dan pasti,” jelasnya.






