SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi tengah membidik sektor peternakan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana.
Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum sembilan fraksi, Bobby menyampaikan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur tata kelola peternakan, tetapi juga membuka peluang usaha seperti jasa peternakan, sewa lahan, dan aktivitas jual beli berbasis peternakan.
“Regulasi ini berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi baru yang selama ini belum tergarap maksimal,” ujar Bobby.
Ia menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawasan dan peningkatan kualitas SDM agar sektor ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nyata. Namun, tantangan muncul dari keterbatasan lahan di Kota Sukabumi. Untuk itu, pemerintah akan berkoordinasi lintas SKPD guna menyiapkan kawasan pengembangan peternakan, termasuk melalui kemitraan dan pemanfaatan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak, mengingat meningkatnya kebutuhan pengawasan kesehatan hewan dan standar peternakan yang baik, terutama pasca-meningkatnya isu zoonosis secara nasional.
“Raperda ini sempat tertunda pada 2024 karena naskah akademik belum rampung. Kini dokumen pendukung telah selesai, dan DPRD menargetkan pembentukan pansus segera dilakukan agar pembahasan final rampung tahun ini,” jelas Wawan.






