Ramadan, Kerja ASN Dikurangi Satu Jam, Harus Lebih Maksimal

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

CIKOLE – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dikurangi satu jam dari biasanya pada bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 062//29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 062//29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan jam kerja efektif ASN selama 32 jam 30 menit.

Bacaan Lainnya

“Ya, jumlah jam kerja efektifnya minimal dalam seminggu 32,30 jam, ini berlaku bagi semua instansi baik yang kerja selama lima ataupun enam hari,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, kemarin (5/5).

Sesuai SE Pemprov Jabar ini, pengurangan jam kerja ASN pada ramadan ini dilakukan agar para ASN yang melaksanakan ibadah puasa lebih khusu. Namun begitu, pelayanan publik harus tetap maksimal kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tentunya tidak berkurang sedikitpun, bahkan baiknya pada bulan suci ini pelayanan pun harus lebih baik lagi,” ujarnya.

Dalam SE Pemprov Jabar ini, lanjut Taufik, rincian jadwal baru tersebut pada Senin sampai Kamis, jam kerja ASN berlaku sejak pukul 07.30-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara Jumat jam kerja merentang sejak pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. “Termasuk produktivitas kerja harus lebih baik lagi pada ramadan ini, khusus untuk Jumat masuk pukul 08:00 sampai 15:30 WIB,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *