Puluhan Warga Kota Sukabumi Kena Tipu, Uang Rp3 Miliar Melayang

Korban-Penipuan-Investasi-bodong-Sukabumi
Sejumlah korban investasi bodong saat melakukan pelaporan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/5).

CIKOLE – Sebanyak 36 warga Sukabumi, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya. Tak tanggung, kerugian pun disinyalir mencapai Rp3 miliar.

Salah satu korban warga Kecamatan Lembursitu, Mira Trisnawati (35) mengaku, awalnya mengenal koperasi tersebut dari sosial media (Sosmed) Facebook. Sampai saat ini, sudah sekitar dua tahun menjadi anggota koperasi yang sekarang diduga melakukan tipu gelap tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya mengetahui koperasi itu dari mediator, pertama mencari rumah gadai, saya lihat di Facebook ada mediator koperasi milik YK (terlapor). Setelah itu saya diarahkan ke kantor, diiming-imingi investasi,” ucap Mira kepada wartawan, belum lama ini.

Mira menjelaskan, awal investasi sebesar Rp10 juta dan memulai berinvestasi dengan jaminan sertifikat rumah gadai. Uang yang disetorkan ke koperasi tersebut dipinjamkan kepada pemilik sertifikat rumah.

Dari bagi hasil uang pinjaman, korban memperoleh penghasilan 5 sampai 7 persen.

“Saya sudah berinvestasi sebesar Rp175 juta dan Rp75 juta sudah dicairkan. Sehingga total kerugian saya sebesar Rp100 juta. Kalau yang Rp100 juta ini baru 8 bulan, sekarang sudah mau 10 bulan mulai macet dari bulan September 2022,” jelasnya.

Hal senada dilontarkan korban lainnya, Reni (45) awalnya hendak mencari rumah yang digadaikan untuk bisa ditempati. Uang untuk menempati rumah tersebut, sudah diberikan kepada koperasi namun pada akhirnya korban tetap diusir dari rumah tersebut.

“Jadi ceritanya saya mau nyari gadaian rumah nih ketemu dengan salah satu mediator dari mereka, saya dibawa ke koperasi itu, ternyata mereka bukan gadai rumah, melainkan uang setoran saya dikasih ke mereka,” cetusnya.

Reni kemudian, menempati rumah gadai tersebut. Namun, diduga koperasi tidak memberikan uang setorannya kepada pemilik rumah sehingga koeban diusir pemilik rumah. Adapun, kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta dengan rincian Rp70 juta uang milik korban dan Rp30 juta uang kakaknya.

“Kami jelas minta keadilan, kalau masalah uang balik engga balik, kami juga sedikit pesimis sih kalau masalah itu, tapi usaha dulu aja, hasilnya seperti apa kebetulan polisi juga tadi udah ngasih keterangan, kami tunggu aja,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *