Pemberdayaan PKL di Kota Sukabumi, Dewan Mellan Sebut Belum Maksimal

Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi Gerindra, Mellan Maulana
Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi Gerindra, Mellan Maulana

SUKABUMI– Anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi Gerindra, Mellan Maulana menilai, implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), kurang maksimal. Hal itu lantaran, penataan yang disediakan pemerintah daerah kurang maksimal, di mana tidak ada konsep pemberdayaannya.

“Menurut saya kurang maksimal tempat yang telah disediakan Pemda, karena ketika melakukan penataan harus memikirkan juga tentang pemberdayaannya. Jangan sampai relokasi yang dilakukan tidak berdampak bagi usahanya, sehingga usaha yang dijalankan PKL berkembang,” ujar Mellan kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/6).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pemberdayaan yang tidak optimalkan kepada pedagang, akan berdampak kepada para pedagang. lama kelamaan PKL ini akan habis.

“Apalagi, kita tahu bahwa PKL ini tulang punggung ekonomi suatu Kota, karena mereka pun membayar retribusi secara otomatis menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perda ada yang namanya Tanda Daftar Usaha (TDU), sehingga pemerintah bertanggung jawab terhadap PKL yang sudah memiliki TDU.

“Dalam TDU ada semacam kontrak kerja, antara PKL dengan pemerintah serta kesiapan PKL, untuk mengikuti segala kebijakan pemerintah,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga kurang maksimal saat mensosialisasikan Perda tersebut kepada pedagang.

“Jadi belum tentu semua PKL itu tahu aturan yang ada di Perda, maka harus digencarkan sosialiasi terkait apa yang dimaksud pemberdayaan. Lalu, disaat mau melakukan penataan atau relokasi, para masyarakat PKL harus dilibatkan, jadi tidak sepihak pemerintah doang yang menentukan,” pungkasnya. (IKi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *