Sementara itu, Kepala Cabang Himpunan Transportadi Oniline Bersama (HTOB) Sukabumi Roni Nuryawan memaparkan, meski aturan tersebut dianggap memberatkan. Tetapi, sebagai warga negara yang baik perlu mematuh semua aturan yang berlaku.
“Selain itu, memang baik dari pemerintah maupun dari pihak apilikator sudah menghimbau agar angkutan online dapat melakukan uji KIR dan berbadan hukum. Apabila tidak, maka akunnya akan dibekukan sehingga tidak akan mendapatkan penumpang. Sebab itu, kami saat ini melakukan uji KIR dengan biaya sebesar Rp230 ribu,” tutupnya.
(cr16/t)



