KOTA SUKABUMI

Promosikan Judi Online, Dua Warga Kota Sukabumi Ditangkap

×

Promosikan Judi Online, Dua Warga Kota Sukabumi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat mengintrogasi terduga pelaku promosi Judol di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/11).(Foto: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat mengintrogasi terduga pelaku promosi Judol di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/11).(Foto: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Dua orang selebgram asal warga Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota setelah terungkap mempromosikan judi online (Judol) melalui media sosial (Medsos).

Kedua terduga pelaku yakni, seorang pria berinisial RA alias I (25) warga Kecamatan Cibeureum sekaligus pemilik halaman  Facebook Barat Ceria, Siti Garut SGHI dan Jurnal Schroeder. Adapun, terduga pelaku lainnya yaitu perempuan berinisial AZ alias A (23) asal warga Kecamatan Citamiang pemilik akun Instagram Xaaraaa yang mempromosikan link perjudian jenis slot.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, RA alias I sudah berjalan mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan meraup total keuntungan sebesar Rp32.000.000. “Adapun, AZ alias A sudah berjalan mempromosikan judi online selama lima bulan total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp5.000.000,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (5/11).

Rita menerangkan, pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun Medsos Facebook dan Instagram. “Pelaku ini, mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot tersebut di Medsos,” terangnya.