Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan keuntungan setiap unggahan judi slot online yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan pada Aplikasi Telegram sebesar Rp500.000 sampai Rp2.000.000. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit PC atau CPU Samsung, satu unit layar monitor merk Sharp, satu unit keyboard, satu unit Webcam, satu unit speaker, satu unit mouse, satu unit router Wifi Indihome, dua unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu atm BCA dan tiga lembar rekening koran Bank BCA,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. “Kami himbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam perjudian online,” pungkasnya. (Bam/d)






