Program Balik Nama Kendaraan Belum Maksimal

SUKABUMI— Kepala Cabang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Sukabumi Iwan Juanda menegaskan bahwa jumlah masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor sangat tinggi, namun hal itu berbanding terbalik dengan yang melakukan balik nama kendaraan yang terlihat rendah. Untuk itu, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kebijakan agar pembayaran program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis.

Diketahui, program tersebut sudah kedua kalinya dilakukan. Untuk kali ini mulai berlaku pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2018 mendatang. “Program tersebut diluncurkan karena melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan,” ujarnya kepada koran ini, kemarin (2/7).

Menurutnya, dengan banyaknya yang jual beli kendaraan maka perlu adanya balik nama pemilik. Sehingga, ketika digratiskan maka akan dapat mempermudah bagi yang hendak membalik namakan ataupun membayar pajak kendaraannya. “Karena ketika kendaraan tidak dilakukan balik nama maka sulit di mengindentifikasi. Maka dari itu, saat ini dibebaskan biayanya” ujarnya.

Iwan menambahakan, pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat. Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” kata dia. Pihaknya, kini tengah meminimalisir membludaknya masyarakat yang hendak melakukan pembayaraan. “Karena program ini baru dua hari berlaku maka belum ada peningkatan baik jumlah balik nama maupun membayar pajak,” ujarnya.

Kedepan dirinya berharap, dengan adanya program tersebut dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk bisa melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.

“Karena ini kesempatan agar bisa dimanfaatkan para pengendara yang belum melakukan balik nama ataupun belum membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.

 

(cr17/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *