Polsek Baros Kota Sukabumi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan

Polsek Baros Sukabumi
Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan

BAROS – Jajaran Polsek Baros Resor Sukabumi Kota, mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ARSS (15) dan RIP (16) yang terjadi benerapa waktu lalu.

Kelima terduga pelaku tersebut yakni, MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16 tahun) dan AFN (20). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada Senin (20/2) sore.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/2) lalu.

“Kini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” jelas Zainal kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/2).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zainal, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (Sajam) berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

“Kini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baros,” paparnya.

Zainal menerangkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ARSS dan RIP ini terjadi saat korban tengah bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT2/6, Kelurahan/Kecamatan Baros pada Minggu (19/2) sekitar pukul 21.00 malam.

“Tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka.

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan, RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ke lima pelaku tersebut terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan !Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Atas pengungkapan kasus ini, kami dari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait