SUKABUMI – Tim Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang kurir sabu di Kampung Palasari, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi bergerak senyap mengepung sebuah kamar kontrakan yang telah lama dalam pengintaian. IP (34), pria asal Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tak berkutik saat digerebek dan langsung diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi 13 paket sabu siap edar dengan total berat 78,3 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami bergerak berdasarkan keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut terendus, dan anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Kamis (29/1).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa IP hanyalah kurir. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial O yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Tenda.
Kini, IP mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.






