Ridwan menambahkan, meski memperoleh pendampingan, setiap pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kompetensi pengemudi sekaligus menjaga keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, Polri juga menyediakan SIM D dan SIM D1 yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dengan kendaraan khusus sesuai klasifikasi. “Kami berharap layanan ini memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tutupnya.(bam/d)



