“Ketiga pelaku hanya kaki tangan. Pola peredaran mereka cukup rapi, menggunakan sistem tempel di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Kami akan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Sukabumi dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkas Tenda.(bam/d)






