“Para pelaku akan dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114, Pasal 62 UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tambahnya.
Rita mengajak, seluruh masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba. “Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan setiap dugaan peredaran atau penyalahgunaan melalui Call Center 110 atau Lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110,” serunya.
Ia juga menyampaikan, apresiasi atas peran aktif warga yang telah membantu terungkapnya sejumlah kasus. “Mari bersama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas dari narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan unggul,” tutupnya. (bam/d)






