Polres Sukabumi Kota Amankan Dua Kasus Kejahatan

polres-Sukabumi-Kota
Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti pencurian saat Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (21/4).

Waspada, Jelang Lebaran Banyak Aksi Kejahatan

SUKABUMI — Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus komplotan maling spesialis pembobol minimarket antar provinsi. Ketiga tersangka yang merupakan residivis ini diantaranya, pria berinisial MS (40), RGH (39) dan RDG (35).

Ketiganya diciduk pada Rabu 6 April 2022 di Kampung Ranca Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten saat melakukan aksi kriminal yang sama.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para terduga pelaku ini menyatroni tiga minimarket Alfamart yang berada di tiga kecamatan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di awal 2022.

Yakni, 16 Februari di Kecamatan Sukaraja, 25 Februari di Kecamatan Lembursitu dan pada 11 Maret di Kecamatan Cireunghas.

“Semuanya residivis, selain melakukan pencurian minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum lainnya seperti Polres Sukabumi (Kabupaten) 3 TKP, Polresta Bogor Kota 4 TKP, Polres Bogor 5 TKP, Polres Cianjur 1 TKP dan Polres Lebak Polda Banten 5 TKP,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (21/4).

Adapun modus operandinya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atap lalu menjebol plafon dan masuk kedalam untuk mengambil barang yang berada minimarket Alfamart. “Ya, mereka ini masuk dengan merusak plafon dan menggasak barang yang ada di minimarket,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti seperti, satu unit kendaraan R4 Merk Honda Mobilio warna putih dengan nomor Polisi yang terpasang B 2612 SKW, satu buah linggis, dua buah kunci Pas 8, berbagai macam merk rokok dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di minimarket.

“Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” cetusnya.

Sementara itu, Zainal juga menambahkan, pihaknya juga berhasil mencokok terduga pencuri uang puluhan juta rupiah milik Pertamina di SPBU Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.

“Terduga pelaku berinisial YP (23) diduga mencuri uang di SPBU Tipar Gede, pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kami tangkap pada Senin 18 April 2022 kemarin, di Kampung Genteng, Kecamatan Baros,” bebernya.

Saat beraksi, YP menodongkan pisau ke petugas yang tengah berjaga. Korban lalu diseret ke tempat penyimpanan uang hingga akhirnya Rp 52 juta raib dibawa kabur pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita kendaran Honda Beat, barang berharga lainnya di antaranya ponsel dan perhiasan emas. “Pelaku kami jerat pakai pasal 365 pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun,” tutupnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *