Polisi Ciduk Pengedar Obat Berbahaya

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, membekuk pria berinisial Y (21) terduga pengedar obat berbahaya di depan warung milik warga di Jalan Puncak Kalong, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten pada Senin (5/4) malam lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP MA’ruf Murdianto mengungkapkan Y dibekuk setelah sebelumnya unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan A atas kepemilikan satu butir obat jenis Tramadol di depan Terminal Baros, Jalan Lingkar Selatan Baros pada Minggu (4/4) malam.

Bacaan Lainnya

“Setelah lakukan pemeriksaan terhadap A, akhirnya polisi mengembangkan kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut dan berhasil menangkap Y berikut barang bukti ratusan butir obat berbahaya tanpa izin edar di Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada Senin,” ungkap Ma’rup kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/4).

Dari tangan Y, lanjut Ma’rup, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar yakni, 417 butir obat jenis Tramadol HCI, 22 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjuala obat sebesar 70 Ribu rupiah.

“Hingga saat ini, Y masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Y pun terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ma’ruf menegaskan, Poler Sukabumi Kota akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *