PN Sukabumi Eksekusi Banguna Lelang

Sejumlah petugas saat melakukan eksekusi bangunan di Jalan RE Martadinata RT3/1, Kecamatan Cikole, Selasa (18/3).

SUKABUMI — Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menggandeng TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kelurahan Gunungparang, melakukan eksekusi lahan di Jalan RE Martadinata RT3/1, Kecamatan Cikole, Selasa (18/3).

Dalam eksekusi ini, petugas mengosongkan semua barang yang berada dalam bangunan di atas lahan seluas 360 meter persegi tersebut. Selama eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi lahan tersebut sehingga kegiatan berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

“Ini eksekusi atas risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor dan pemenang lelangnya Benardi. Lalu diajukan permohonan eksekusi kepada PN Sukabumi,” kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada Radar Sukabumi, Selasa (16/3).

Eksekusi lahan ini, lanjut Parulian, dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi nomor 01/Pdt.Eks/2020/PN Skb juncto Risalah Lelang nomor 1293/32/2020.

“Pemohonnya Benardi dan termohon eksekusi yakni, Andri Gani yang merupakan pemilik buku tanah yang diajukan melalui PT Bank Mega Tbk berkedudukan di Jakarta. Karena tidak dijalankan kewajibannya oleh debitur makanya ujungnya lelang,” ujarnya.

Dijelaskannya, permohonan eksekusi diajukan pada 14 September 2020 lalu melalui kuasa pemohon untuk melakukan eksekusi atas risalah lelang tersebut. lalu dilakukan aanmaning dua kali kepada termohon tetapi tidak pernah hadir, terakhir hari ini pengosongan,” imbuhnya.

Sebelumnya, sambung Parulian, PN Sukabumi menawarkan kepada penghuni gedung untuk dikosongkan secara sukarela tetapi memilih untuk dieksekusi.

“Selama eksekusi tidak ada penolakan atau perlawanan oleh Termohon, bisa kooperatif. Saat ini sudah selesai dan obyek eksekusi sudah diserahkan kepada Pemohon pada hari ini juga,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *