Bukan hanya itu, Isep juga bakal mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi agar melakukan pemeriksaan terhadap PT TBI sebagai kontraktor pembangunan TPA Cikundul tersebut.
“Kami akan mempertanyakan hasil pemantauan Kejaksaan terhadap proses pembangunan tersebut. Hasil dari pantauan dari Kejaksaan sudah sejauh mana. Ya, syukur Kejaksaan tidak menemukan kerugian uang negara,” ungkapnya.
Isep menambahkan, pengembang harus bisa memperhatikan tugas dan fungsinya, sehingga dituntut dapat menyelesaikan proses pembangunan TPA Cikundul ini dengan batas waktu yang sudah ditentukan. “Kami akan terus mengingatkan itu dengan cara kami tentunya,” tutupnya.
Seperti diketahui, pembangunan TPA Cikundul ini merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran sebesar Rp 13.099.303.900 yang dikerjakan PT TBI ini sudah dikerjakan sejak 13 Agustus 2020 dengan terget pembangunan dapat diselesaikan pada Mei 2021 mendatang. (bam/t)