PMII Minta Kinerja Kepala Daerah Dievaluasi

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kota Sukabumi, saat berorasi di Halaman Balai Kota Sukabumi, Senin (21/9).

SUKABUMI — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, menggelar unjuk rasa di halaman Balai Kota Sukabumi, Senin (21/9).

Dalam aksinya itu, mahasiswa menangih janji selama dua tahun kinerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi – Andri Setiawan Hamami. Pasalnya, sejauh ini masih ada beberapa program pemerintah daerah yang tidak terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Seperti masalah Surat Perintah Kerja (SPK) bodong, pasar pelita, dan alih fungsi trotoar. Soal Pasar Pelita, tidak ada kejelasan. Walaupun adendumnya akan habis tiga bulan lagi. Tapi saat ini tidak ada yang mampu melegitimasi bahwa habis adendum itu akan selesai,” ungkap Ketua PMII Kota Sukabumi, Isep Ucu Agustina kepada Radar Sukabumi, Senin (21/9).

Selain itu, lanjut Isep, mahasiswa juga mempertanyakan dengan tegas apa saja pencapaian selama dua tahun menjabat.

“Jangan sampai selama dua tahun menjabat ini menampilkan wajah kurang enak dilihat, kurang menyenangkan bagi rakyat, membuat polemik di masyarakat dengan janji-janji manis yang dituangkan dalam visi-misinya yang Renyah (Religius, Nyaman dan Sejahtera),” ujarnya.

Menurut Isep, jangan sampai Pemerintah Kota Sukabumi sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat seolah ingin menjauhi dari yang diwakilinya. Berapa poin menjadi pertanyaan besar untuk pencapaian dua tahun ini.

“Tagline renyah ini bohong, kesehatan 24 jam bohong, karena dicek di lapangan hanya sampai jam 18.00 WIB, kesejahteraan masih minim, kemudian banyak pedagang menggunakan trotoar dan tidak sanggup merelokasi, karena pasar pelita belum tuntas. Belum juga tuntas sudah roboh. Bahkan pasar kini menjadi candi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan kritikan, telah menyampaikan hasil evaluasi perjalanan pemerintah selama dua tahun ini. “Tentunya yang jadi masukan teman-teman ini akan menjadi masukan kami pemerintah, untuk terus melakukan percepatan-percapatan pembangunan yang sudah direncanakan,” ucapnya.

Sedangkan, untuk persoalan Pasar Pelita, saat ini adalah adendum yang ketiga. Pihak pengembang, investor, diberikan kesempatan pada tanggal 6 Desember 2020. “Ketika nanti 6 Desember tetap belum terlaksana, maka dengan berat hati terpaksa kita harus putus kontrak dan akan dilakukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *