Program Tripel Untung Plus Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Tedy Maryadi

SUKABUMI – Bagi masyarakat Jawa Barat termasuk Sukabumi bisa mendapatkan keringanan dalam mengurus surat- surat kendaraan bermotor. Bapenda Provinsi Jabar melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi mengeluarkan program Tripel Untung Plus.

” Program tripel untung plus berlaku dari 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Tedy Maryadi

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, bahwa program Untung Tripel Plus mempunyai enam keuntungan yang bisa didapat wajib pajak. Tiga keuntungan bebas dan tiga keuntungan diskon, diantaranya Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor , Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga yang terlambat melakukan proses pembayaran. Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Lalu, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. “Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda,” katanya.

Sedangkan untuk keuntungan diskonnya kata Tedy, masyarakat diberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan. Seperti pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen, lalu 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen, dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo sebesar 6 persen.

Kemudian dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen dan dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

“Selain itu, diskon Tunggakan Tahun ke-5, PKB tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen dan terakhir Diskon BBNKB I, dimana diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I,” katanya.

Selain itu selama masa perpanjangan Program Triple Untung hingga 23 Desember 2020, Bapenda Jabar juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.

Melalui tagline Triple Untung plus, para wajib pajak berkesempatan mendapatkan hadiah umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan BJB senilai Rp5 juta untuk 10 orang terpilih. “Ini diundi untuk warga Jawabarat, nanti dipenghujung tahun,” ujarnya.

Dijelaskannyam pajak yang disetorkan oleh masyarakat Sukabumi ini kata Tedy nanti akan kembali lagi kepada masyarakat Kota Sukabumi. Dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasana lainnya.

“Pajak kendaraan ini nanti dikembalikan lagi kepada Kota Sukabumi sebanyak 30 persen dan 70 persen untuk provinsi, namanya Dana bagi hasil ( BDH) pajak. Namun yang 70 persennya pun bisa kembali lagi dalam bentuk bantuan keuangan provinsi atau hibah dan lainnya,” katanya.

Untuk itu, Tedy mengajak masyarakat Sukabumi untuk memanfaatkan program tripel untung plus. Apalagi program ini sangat membantu masyarakat. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *