Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Kaget Soal Penangkapan Jona, Status Keanggotaan Masih Aktif

Wawan Juanda
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juanda

SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengaku kaget dan prihatin atas kasus yang menimpa rekan kerjanya Jona Arizona.

Diketahui, Jona yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan, yang kini sedang ditangani Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Diakui Wawan, dirinya hanya mengetahui kasus yang dialami Jona ini, terkait perdata dan menyangkut urusan pribadi yang bersangkutan.

“Saya hanya mendengar kabar, bahwa kasus itu Perdata, sebab memang saya tidak sama sekali mengetahui permasalahan sebenarnya,” ujar Wawan, Jumat (31/3).

Saat ini sambung Wawan, dirinya hanya bisa mendoakan permasalahan yang dialami Jona Arizona tersebut, bisa segera selesai.

“Saya yakin beliau bisa mengatasi hal ini, kita juga akan bantu sebisa mungkin kalau memang bisa kita bantu, tapi sementara ini saya pribadi mendoakan supaya cepat terselesaikan masalahnya. Mudah-mudahan beliau bisa segera menjalankan tugas kembali sebagai pimpinan DPRD,” tambahnya.

Sebagai Pimpinan DPRD, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlaku, dan tetap akan memberikan dukungan kepada terduga pelaku Jona Arizona.

“Kami DPRD dalam hal ini kaget dan prihatin, tapi kita harus berbaik sangka karena saya tidak tahu permasalahan yang sebenarnya sehingga saya hanya bisa mendoakan beliau supaya sabar, tabah dan cepat terselesaikan,” sambung Wawan.

Disinggung soal status keanggotaan Jona, politikus asal PKS ini menyebut, status Jona masih aktif sebagai salah satu pimpinan DPRD. Wawan juga mengaku baru mengetahui ada wacana pencopotan Jona dari ketua DPD Golkar.

Selama proses hukum berjalan, pihaknya memastikan kinerja DPRD akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Wawan diketahui saat ini mendapat disposisi sebagai Pimpinan DPRD lantaran Ketua DPRD Kota Sukabumi Kemal sedang menjalankan ibadah suci ke Makkah.

“Nggak (kendala) karena kita di sini pimpinan DPRD itu ada tiga, setiap di antara kami berhalangan pasti koordinasi. Nggak mungkin ada kekosongan pimpinan, pasti ada piket di antara kami. Misalkan berhalangan semua, ada tata tertibnya ditunjuk sebagai kuasa perwakilan dari pimpinan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona terpaksa harus berurusan dengan hukum, akibat dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Bandung.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi

Kabarnya, jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sukabumi pun didicopot. Pencopotan tersebut dilakukan secara resmi oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Jona berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan dari Satreskrim. Ia diamankan bersama H (34). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya berhasil dicokok Polisi usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (24/3) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (30/3).

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku ini yakni dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu. Dengan biaya sewa, Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” bebernya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.

“Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti bukti pemesanan, data survey dan surat keterangan leasing,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, kabar pemecatan Jona Arizona dari Ketua DPD Partai Golkar ini disampaikan langsung Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara.

“Jadi hari ini (kemarin. red), kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas,” ucapnya.

Ia menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas ini penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda,” kata dia.

Lebih lanjut Iswara menyatakan turut prihatin atas kasus yang menimpa Jona Arizona. Ia menegaskan Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang berlaku. (bam)

Pos terkait