KOTA SUKABUMI

Penyandang Distabilitas Dapat Bantuan

×

Penyandang Distabilitas Dapat Bantuan

Sebarkan artikel ini

Lanjut Hudi, pemberian bantuan disesuaikam dengan usulan yang disampaikan masing-masing kelurahan, setelah dilakukanya pengkajian sesuai kebutuhannya.

Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan dokter telinga hidung tenggorokan (THT), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah peyandang perlu diberikanya alat bantu dengar atau tidak.

Bank bjb Tandamata

“Kami asesment agar pemberian bantuan sesuai kebutuhanya, ada juga alat bantu dengar, kami kordinasi dengan dokter THT bisa atau tidaknya memakai alat bantu itu hubunganya dengan medis,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menuturkan, bantuan alat bantu untuk peyandang disabilitas tidak hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saja.

Pemerintah mengajak berbagai potensi yang ada, baik itu perbankan, dari dunia usaha serta organisasi profesi turut membantu kebutuhan mereka yang pada akhirnya jumlah kebutuhan disabilitas bisa berkurang.