Sedangkan, indikator pada tempat penjualan adalah tidak ada iklan rokok, tidak ada promosi rokok, tidak ada sponsor rokok dan tidak terdapat display rokok dan terakhir harus memasang penanda KTR. Data No Tobacco Community (NOTC) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) Provinsi Jawa Barat memiliki prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32 persen atau diatas rata-rata nasional sebesar 28,9 persen.
“Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 11,25 batang per hari, hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 12,8 batanghari. Masalah ini semakin serius karena 75,1 persen perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang menyebabkan 75,8 persen penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan,” pungkasnya. (bam/d)






