SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mulai sosialisasikan larangan tempat penjualan untuk memajang rokok. Hal itu, dilakukan sebagai bentuk realisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.
Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono mengatakan, larangan ini sejalan pula dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang didalamnya berisi mengenai himbauan pemasangan tanda KTR di setiap lokasi KTR, dan larangan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung tertutup. Berikutnya, melarang reklame iklan rokok dalam maupun luar ruangan serta larangan display atau pajangan rokok di tempat penjualan termasuk vape, rokok elektrik dan sejenisnya.
“Dengan mengimplementasikan Perda KTR, Pemkot Sukabumi menunjukan kepedulian dalam melindungi masyarakat terutama anak-anak dan remaja serta perempuan dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok dan paparan asap rokok orang lain,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (28/2).
Menurutnya, larangan iklan rokok dan pajangan rokok di tempat penjualan, akan membantu melindungi anak-anak dan remaja dari keinginan mengkonsumsi rokok. Ia pun mengapresiasi penyelenggaraan training Satgas KTR pada 20 Februari silam yang diikuti dengan pembinaan ke beberapa tempat seperti ritel modern, hotel, café dan restoran pada 21 Februari 2025. “Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana KTR ini diimplementasikan di masing-masing lokasi dan apa hambatan yang ditemui dalam implementasi tersebut,” ujarnya.
Dalam pembinaan tersebut, Satgas KTR meninjau indikator kepatuhan pada setiap tempat yang terdiri dari tidak adanya orang yang merokok dalam gedung, tidak tercium bau asap rokok dan tidak ditemukan puntung rokok di area KTR.
“Kemudian tidak disediakan asbak di area KTR, tidak ada ruang khusus merokok dalam gedung, tidak ada indikasi iklan, promosi dan sponsor rokok di area KTR, tidak ada penjualan rokok (kecuali ditempat penjualan) dan memasang tanda KTR,” paparnya.






