Pengeroyok Perempuan di Citamiang Sukabumi Terancam Lima Tahun Bui

Pelaku Pengeroyokan Perempuan
Sejumlah pelaku pengeroyokan dan penganiayaan saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/8).

SUKABUMI – Sebanyak lima orang pria berinisial MJ (19), MIN (20), RN (16), AMD (19) dan MSI (19) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ke lima pelaku ini, terungkap melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan PM (20) di Jalan Pramuka II RT6/4, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, dari delapan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan lima orang diantaranya sudah berhasil diamankan di lokasi berbeda. “Ya, lima orang sudah kami amankan dan tiga pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Yanto kepada wartawan, Selasa (29/8).

Bacaan Lainnya

Yanto menjelaskan, kasus yang sempat viral di dunia maya ini bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu di daerah Sawah Lega. Sesampainya korban lokasi, tidak lama pelaku datang bersama dua temannya menggunakan sepeda motor, bonceng tiga.

Pelaku turun dari sepeda motor dan mengajak korban ke tempat sepi, pada saat korban sedang duduk pelaku langsung memukul korban kearah wajah sehingga terjatuh dan pelaku langsung menyeret korban ketengah jalan lalu pelaku bersama temannya memukuli korban secara bersama.

“Kemudian korban dilindas dengan menggunakan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga sebelah kiri dan pada leher bagian belakang,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega Bernopol F 4553 TG, satu unit sepeda motor merek Honda Beat merah dan satu helm merk KYT abu-abu. “Kami masih berupaya melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 55 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ciamiang,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *