Pengerjaan Pedestrian Ahmad Yani Sukabumi Dihentikan Sementara, Diduga Tak Indahkan SOP

Satlantas Polres Sukabumi Kota
Sejumlah anggota jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan peninjauan proyek pedestrian di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kamis (27/10).

SUKABUMI— Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan jenis Honda Brio bernopol F 1159 TS di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, berujung pemberhentian sementara pengerjaan proyek pedestrian. Bahkan, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota memanggil kontraktor untuk dimintai keterangan, Kamis (27/10).

Dari pantauan Radar Sukabumi, pasca terjadi Laka Lantas, sejumlah anggota jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota terjun kelokasi kejadian untuk melakukan peninjuan dan penyelidikan. Alhasil, di lokasi kejadian polisi tidak menemukan rambu-rambu, petunjuk dan minimnya penerangan jalan sehingga diduga pengerjaan proyek tidak mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bacaan Lainnya

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (25/10) lalu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menyelidiki terkait kecelakaan laka lantas tersebut, dan kami juga sudah memanggil ketua pelaksana proyek ini untuk membenahi pengerjaan sesuai SOP yang ada sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan,” jelas Jajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/10).

Menurutnya, pemanggilan ketua pelaksana tersebut untuk dimintai keterangan sejauh mana SOP yang sudah dilaksanakan. Seperti, rambu-rambu, petunjuk maupun penerangan jalan pada saat pembanguanan.

“Kami tekankan untuk ketua pelaksana segera melengkapi rambu petunjuk maupun penerangan pada saat melaksanakan pekerjaan khususnya pada malam hari,” tegasnya.

Jajat menambahkan, karena dinilai tidak tidak mengindahkan SOP yang ada, sementara waktu proses pengerjaan proyek pendestrian tersebut dihentikan. “Sementara waktu, sebelum melengkapi petunjuk, rambu-rambu dan penerangan jalan saat malam hari agar pengerjaan tidak dilanjutkan untuk mengantisipasi kembali terjadi kecelakaan lalu lintas,” cetusnya.

Disinggung soal pidana, Jajat menerangkan, apabila kontraktor tidak bertanggungjawab terhadap korban kecelakaan lalu lintas tersebut, dapat dijerat Undang-undang (UU) nomor 22 tabun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. “Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi sudah masuk ranah unsur pidana, walaupun hanya kerugian materil. Apabila tidak bertanggungjawab bisa dipidana,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *