SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sejak awal tahun 2026. Terhitung sejak 1 Januari, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meski proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih berlangsung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan bahwa pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan agar penerimaan daerah tidak terhambat. “Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2026. Sementara SPPT yang sudah selesai dicetak nantinya akan didistribusikan ke kelurahan,” ujarnya, Rabu (11/2).
Galih menambahkan, penyerahan SPPT akan diawali dengan kick off secara simbolis sebelum didistribusikan menyeluruh ke berbagai kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak segera menerima dokumen dan tidak menunda kewajibannya.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi menargetkan peningkatan signifikan PAD dari sektor pajak daerah, termasuk PBB-P2. Untuk mengejar target tersebut, strategi khusus telah disiapkan, salah satunya pembentukan tim optimalisasi pajak yang melibatkan pejabat eselon II.






