Sebagai langkah strategis, Pemkot berkomitmen menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk membuka peluang pengembangan kawasan menjadi zona kuning yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha secara terukur.
Pemkot juga mendorong pelaku usaha segera mengajukan rencana investasi melalui Bappeda agar mendapatkan dukungan dan fasilitasi pemerintah. “Seluruh perangkat daerah siap memberikan pelayanan terbaik untuk mempermudah investasi. Harapannya, ini berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi,” pungkas Ayep.(bam/d)






