SUKABUMI– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku prihatin terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di perhotelan.
Diketahui, prostitusi online itu dibongkar tepat sehari sebelum hari raya Idulfitri 2023.
Dua orang pria warga Bogor dengan inisial FF (21) dan BS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai muncikari yang menawarkan para korban melalui aplikasi hijau.
Sedangkan empat orang wanita yang diduga PSK berinisial SAS (17), GTA (17), SN (17) dan SN (17) sudah dipulangkan ke rumah keluarganya.
BACA JUGA: Dua Mucikari PSK Online Diciduk Polisi di Hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi
“Kita prihatin dengan keberadaan prostitusi khususnya prostitusi online yang sekarang sedang meningkat. Pak Kapolres (AKBP Ari Setyawan Wibowo) beserta jajaran sudah melakukan pelaksanaan mulai dari deteksi dini dan sekarang sedang melaksanakan aksi-aksi dalam rangka kita meminimalisir dan memberantas prostitusi khsusnya prostitusi online,” kata Fahmi kepada awak media, Selasa (2/5).
Dia menegaskan, akan membrikan peringatan atau tindakan tegas kepada hotel yang terlibat. Fungsi hotel itu menurut Fahmi, merupakan fasilitas penginapan, bukan malah dijadikan tempat prostitusi.
“Jadi kami peringatkan seluruh pengelola hotel, agar melakukan pengecekan kepada tamu yang datang, mulai dari mengecek KTP dan kartu keluarga, sehingga ketauan mereka itu suami istri atau tidak nya. Kemudian kami akan tindak tegas, apabila masih kedapatan adanya aktivitas prostitusi dan juga jangan main-main dengan Pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot belum memberikan sanksi pada pengelola hotel yang menjadi TKP prostitusi online.
“Sampai saat ini belum ada punishment, sifatnya baru sosialisasi dan meningkatkan (pengawasan),” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP, Ari Setiawan Wibowo akan menindak secara tegas apabila ada salah satu hotel yang melanggar hukum, terlebih menjadi penyedia prostitusi online.
“Jadi ketika ada informasi, bahwasanya ada hotel yang digunakan untuk prostitusi, tentunya kita pasti laksanakan lidik dan juga akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah, karena kita juga punya Perda, kemudian apabila terkena perda, dari pemerintah yang menindaknya. Lalu, jika melanggar hukum, maka kami proses langsung,” ujar Ari kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Sementara itu, terkait pengungkapan kasus prostitusi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pihaknya sudah memeriksa pengelola hotel. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjawab dugaan adanya keterlibatan pemilik hotel dengan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada 20 April 2023 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata praktik prostitusi online itu telah berjalan selama dua minggu terakhir di bulan suci Ramadan.
Para tersangka dan korban diduga telah sepakat untuk bagi hasil dengan bayaran Rp250 ribu sampai Rp600 ribu per satu kali pelayanan. Dalam satu hari, rata-rata mereka melayani dua orang tamu. Selain bayaran tersebut, para tersangka juga mengiming-imingin keempat korban dengan upah Rp11 juta per bulan. (Cr4/t)






