SKPD Pemkot Sukabumi Tak Boleh Gunakan Email Dinas atau Pribadi

Sejumlah perwakilan SKPD sedang melakukan bimbingan teknis penggunakan email Sanapati di ruangan persandian Diskominfo Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan email Sanapati kepada setiap SKPD yang ada di Kota Sukabumi.

Email sanapati tersebut merupakan email resmi yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bacaan Lainnya

“Saat ini dilarang lagi setiap SKPD menggunakan email dinas, pribadi atau media sosial dalam penggunaan surat naskah dinas pemerintah. Kini harus menggunakan email Sanapati,” ujar Kasi Persandian dan Keamanan Informasi, Mohamad Sini, kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/11).

Penggunaan email tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ). Hal tersebut untuk memberikan suatu informasi yang aman terhadap penyelenggara daerah dalam mendistribusikan dan penerimaan surat naskah kedinasan.

“Makanya kita lakukan Bimtek yang dilaksanakan selama 5 hari kepada setiap SKPD. Tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” terang dia.

Sehingga setelah selesai Bimtek ini, pada pekan depan setiap SKPD akan memulai menggunakan email tersebut. Sehingga keamanan surat kedinasan bisa aman, apalagi ini difasilitasi oleh BSSN. “Kita star minggu depan, semoga ini bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Kedepannya tidak perlu terlalu banyak untuk menggandakan arsip surat kedinasan. Juga tidap perlu lagi ada kurir pengiriman surat.

“Seluruh pengelola email Sanapati lebih menyadari akan pentingnya pengamanan informasi dan dapat memanfaatkan email Sanapati dalam rangka mendukung tugas dan fungsi di instansi masing-masing,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *