Pemerintah Kota Sukabumi

Setahun 35 Hektar Lahan Beralih Fungsi

×

Setahun 35 Hektar Lahan Beralih Fungsi

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan Ate, alih fungsi yang paling banyak berada di empat kecamatan yaitu Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Warudoyong. Sedangkan tiga kecamatan lain seperti Lembursitu, Cibereum dan Baros masih sebagai daerah pertanian di Kota Sukabumi.

“Kitapun tidak bisa memaksa kepada masyarakat yang memiliki lahan pertanian, untuk didaftarkan menjadi lahan yang dilindungi,”katanya.

Bank bjb Tandamata

Tapi, masih kata Ate, untuk petani yang lahannya sudah didaftarkan, akan diprioritaskan di setiap program sesuai Perda yang sudah ditentukan.

Manfaat lain bagi petani yang lahannya sebagai pertanian berkelanjutan adalah mendapatkan intensif berupa keringanan pajak bumi, pengembangan infrastruktur, fasiltas penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, serta fasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah.

“Jika ada petani yang lahannya sudah terdaftar sebagai pertanian berkelanjutan atau lahan yang dilindungi tidak memenuhi kewajibannya, dan tidak menaati norma serta prosedur yang berlaku, maka intensif akan dicabut,”tegasnya.

Aturan itu menurutnya bukan kepentingan pemerintah, tapi kepentingan masyrakat. “Pemerintah sebagai regulator dan masyarakat sebagai pengguna aturan, bisa terus bersinergis bekerja sama menyelamatkan lahan pertanian demi hajat hidup manusia khususnya masyarakat Kota Sukabumi,”tandasnya.(Cr17/d)