Satpol PP Kota Sukabumi Sidak Tempat Pembelanjaan, Terapkan Protokoler PSBB

etugas Satpol PP Kota Sukabumi saat memasang tanda sosial distancing dan psycal distancing di tempat pembelanjaan.

SUKABUMI – Satpol PP Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat perbelanjaan jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa tempat pembelanjaan, mendapatkan teguran karena belum menerapkan protokol kesehatan terkait physical distancyng.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpolpp Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, sidak dilakukan di sekitar Jalan Ahmad Yani kota Sukabumi meliputi toko pakaian dan pangan yang berpotensi terjadinya kerumunan masa.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan sidak ke enam titik yang kami pantau yakni. Toko Riabusana 1, 2 dan 3, Toko Amanda 1 dan 2 dan Citimall Kota Sukabumi, “kata Sudrajat kepada wartawan seusai kegiatan, kemarin (5/5).

Sudrajat menjelaskan, di enam titik tempat perbelanjaan itu masih terdapat lonjakan pembeli. Namun, kondisinya masih terkendali tidak seperti yang terjadi pada hari-hari sebelumnya.

“lonjakan pembeli masih kelihatan tapi masih terkendali, kita lakukan komunikasi dengan para managernya untuk membatasi, minimal antrian tidak terlalu panjang,”jelasnya.

Diketahui, terdapat beberapa toko yang masih belum menerapkan protokol kesehatan terkait sosial distancyng terlebih pembatasan jarak antrian dibagian kasir. Menanggapi hal itu petugas Satpol PP langsung menegur dan meminta pihak pengelola untuk melakukan pembatasan.

“Kita atur sedemikian rupa karena terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan Walikota. Jika tidak menurut, tokonya akan kita tutup sementara,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, petugas memberikan imbauan dan edukasi terhadap beberapa penjual maupun pembeli yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Kita berikan edukasi karena tidak ada sanksi dalam PSBB. Namun, kita tetap mengimbau agar maskernya harus selalu di pakai,”pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *