Satpol Awasi Sekolah

CITAMIANG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi terus melakukan pemantau kawasan tanpa rokok (KTR) disejumlah titik, salah satunya di lingkungan sekolah. Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat mengatakan, lingkungan sekolah harus terbebas dari asap rokok, sehingga tidak diperkenankan adanya ruang khusus merokok.

“Ada tiga titik yang tidak boleh, seperti di Rumah Sakit, Sekolah dan sarana ibadah,” ujar Ajat saat melakukan pemantauan di SMAN 1 Kota Sukabumi, kemarin (19/3).

Bacaan Lainnya

Dalam pemantauannya sambung Ajat, tidak ditemukan para perokok. Hanya saja ada beberapa pelajar yang sedang nongkrong di warung di waktu jam istirahat. “Belum kita temukan,” singkatnya.

Ia menjelaskan sebelumnya, Satpol PP Kota Sukabumi menemukan 35 pelanggaran, setelah melakukan operasi KTR pada pekan lalu. Sasaran operasi itu dilakukan terhadap pengemudi maupun penumpang angkutan perkotaan (Angkot) yang kedapatan merokok di dalam angkot tersebut.

Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR di fasilitas publik. Mereka yang melanggar aturan itu, untuk sementara hanya diberikan himbauan saja. “Pelanggar yang berkedapatan merokok hanya diingatkan, bahwa di Kota Sukabumi ada perda mengenai larangan merokok di tempat atau sarana umum,”ujar Ajat.

Jajarannya mengingatkan mereka, untuk tidak merokok di dalam angkot. Karena sanksinya didenda sebesar Rp 1 juta dengan kurungan selama satu bulan. “Jika para sopir angkot dan penumpang masih membandel, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”tuturnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat supaya semakin sadar akan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk tidak merokok sembarangan di kawasan umum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *