Revisi RTRW Tunggu Persetujuan Menteri ATR

pemkot sukabumi

Pemerintah Kota (PEMKOT) Sukabumi saat ini sudah melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Iya saat ini Posisi revisi RTRW Kota Sukabumi tahun 2020-2040 saat ini sedang melakukan kegiatan pra-loket persetujuan subtansi Menteri ATR/BPN, yaitu berupa kegiatan klinik dan asitensi revisi RTRW, baik terhadap substansi raperda maupun aspek perpetaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum memasukkan permohonan persetujuan substansi melalui loket yang telah disediakan,” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono.

Bacaan Lainnya

Ditargetkan kata Frendy Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan diperoleh pada akhir Juli 2021.

Dijelaskannya, ada sejumlah pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040.

Salah satu implikasinya yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana mengatur prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh setelah diperoleh berita acara rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat sampai dengan penetapan peraturan daerah.

Sejumlah langkah tersebut, kata Frendy, adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari walikota kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota, DPRD, dan seluruh pemangku Kepentingan terkait.

Langkah selanjutnya adalah penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yakni pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi. Lalu pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan persetujuan substansi dan penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah oleh walikota.

“Jangka waktu penetapan RTRW bisa laksanakan lebih cepat mengingat pembahasan dengan DPRD dibatasi maksimal 10 hari, penerbitan surat persetujuan substansi dibatasi maksimal 20 hari, dan persetujuan bersama DPRD sampai dengan penetapan peraturan daerah dibatasi maksimal dua bulan,” jelasnya.

Dikatakannya, Beberapa materi substansi RTRW antara lain seperti Ketentuan Umum Zonasi atau KUZ Kota yang dulu diletakkan dalam lampiran peraturan daerah, sekarang dimasukkan menjadi batang tubuh peraturan. Termasuk substansi perizinan dihilangkan dan digantikan dengan KKPR yang penerbitannya melalui sistem elektronik.

Sementara itu, sebelumnya langkah yang sudah dilakukan oleh Bappeda Kota Sukabumi yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031 diawali dengan peninjauan kembali yang mulai dilakukan pada 2018 dan 2019. Lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan revisi.

Frendy menuturkan pada pertengahan 2019, diperoleh rekomendasi peta dasar revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari Badan Informasi Geospasial.

Kemudian di akhir 2020, terdapat persetujuan rekomendasi validasi kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya di awal 2021, telah diperoleh berita acara rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD Provinsi Jawa Barat tentang pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Sukabumi 2020-2040,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *