CIKOLE– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 Kota Sukabumi, dijadwalkakn secepatnya akan diserahkabn ke DPRD setempat.
Hal itu menyusul turunnya persetujuan dari pemerintah pusat, melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).
“Diperkirakan minggu depan Raperda revisi mengenai RTRW akan diserahkan ke dewan untuk dibahas,”ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi oleh Kasubag Perundag-Undangan Tika Kartika, Kamis, (21/10).
Lulu mengakui, jika pembahasan RTRw seharusnya berjalan di triwulan ketiga.
Namun, karena banyak proses yang cukup panjang.
Diantaranya, pembahasan tingkat lintas sektoral, serta harus mendapatkan persetujuan subtansi dari kemenrtrian ATRBPN.