Penetapan Raperda Kota Sukabumi Revisi RTRW Dideadline Dua Bulan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi oleh Kasubag Perundag-Undangan Tika Kartika, Kamis, (21/10).

CIKOLE– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 Kota Sukabumi, dijadwalkakn secepatnya akan diserahkabn ke DPRD setempat.

Hal itu menyusul turunnya persetujuan dari pemerintah pusat, melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).

Bacaan Lainnya

“Diperkirakan minggu depan Raperda revisi mengenai RTRW akan diserahkan ke dewan untuk dibahas,”ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi oleh Kasubag Perundag-Undangan Tika Kartika, Kamis, (21/10).

Lulu mengakui, jika pembahasan RTRw seharusnya berjalan di triwulan ketiga.

Namun, karena banyak proses yang cukup panjang.

Diantaranya, pembahasan tingkat lintas sektoral, serta harus mendapatkan persetujuan subtansi dari kemenrtrian ATRBPN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *