“Memang harusnya di triwuklan ketiga, tapi pembahasan lintas sektoralnya saja baru tuntas di bulan September, dan turun persetujuan dari pusat juga baru turun hari selasa (19/10) kemarin. Jadi agak terlambat,”ungkapnya
Tapi kata Lulu, terlepas dari itu, pembahasan RTRW di DPRD tidak boleh melebihi waktu dua bulan terhitung dari turunya persetujuan dari pusat. Jika itu terjadi, maka semuanya akan diambil oleh pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan setelah di serahkan ke DPRD, bisa langsung di bahas dengan cepat, dan tuntas sebelum batas yang sudah ditentukan,”pungaksnya. (bal)






