Pemkot Sukabumi Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi membuka rapat koordinasi Program Triple Untung di Balai Kota Sukabumi, Senin (9/8).

PEMKOT – Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mendorong optimalisasi pajak daerah dengan program insentif yakni Triple Untung. Harapannya program ini dapat mendorong warga membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Program Triple Untung di Balai Kota Sukabumi, Senin (9/8). Momen ini dihadiri Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), camat dan lurah.

Bacaan Lainnya

“Edukasi dan informasikan insentif pajak daerah kepada warga yaitu triple untung plus mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Dikatakan Fahmi Program ini memberikan sejumlah keuntungan. Diantaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bebas tunggakan PKB tahun ke lima, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon lainnya.

Warga kata Fahmi, dapat membayar pajak di layanan samsat terdekat dan samsat online maupun gerai minimarket. Program ini sebagai salah satu cara menguatkan dan mengokohkan kondisi keuangan dengan memaksimalkan potensi pendapatan di wilayah.

Misalnya kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di tiap kecamatan bisa dioptimalkan. “Rapat Konsilidasi ini mendorong peran lurah dan camat optimalkan PAD dengan program triple untung plus,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *