Pemkot Sukabumi Akan Rombak Perangkat Daerah

Walikota Sukabuni,Achmad Fahmi menyerahkan draf Raperda Penataan Perangkat Daerah saat paripurna DPRD Kota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah (Pemkot) Kota Sukabumi akan melakukan perubahan dan penataan perangkat daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Untuk itu, pihak eksekutif memberikan penjelasan terhadap Raperda Perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah kepada DPRD Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Penyusunaan Raperda ini sebagai pelaksanaan dari program pembentukan perda tahun anggaran 2020,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi pada rapat paripurna di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (29/7).

Dengan adanya perubahan ketentuan yakni terbitnya PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 serta hasil evaluasi kelembagaan, Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah perlu diubah dan disesuaikan kembali.

Hal yang penting yakni semangat awal pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan rumpun pada perangkat daerah.

“Penyusunan raperda juga sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Penataan Perangkat Daerah,” terangnya.

Dijelaskan Fahmi, dengan Raperda pembentukan perangkat daerah mengatur penyempurnaan perangkat daerah yakni nomenklatur dan jumlah perangkat daerah di Kota Sukabumi.

Dengan penyempurnaan ini ke depan perangkat daerah mengalami perubahan, yakni memaksimalkan tugas dan fungsi secara lebih tepat dan meningkatkan kinerja pegawai. ” Semoga raperda yang akan dibahas akan ditetapkan menjadi perda definitif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *